Pemanfaatan daya alternatif di Indonesia menghadirkan prospek yang luas bagi sektor kerjasan Kecil, Menengah, dan Tata Kelautan dan Perikanan (SKTTK). Namun, terdapat hambatan besar, seperti tingkat modal yang sulit, kurangnya pengetahuan teknis, dan peraturan yang belum optimal. Untuk memaksimalkan potensi SKTTK dalam pengembangan daya alternatif,